Notaris Ceroboh & Tidak Cermat Kerja Dihukum 1 Tahun - MediaRakyat19. com

Breaking

Kamis, 16 November 2017

Notaris Ceroboh & Tidak Cermat Kerja Dihukum 1 Tahun

Notaris Ceroboh & Tidak Cermat Kerja Dihukum 1 Tahun

Sleman (MediaRakyat19.com) - Akibat ceroboh dan tidak cermat bekerja, pensiunan Notaris PPAT Kab Sleman Yogyakarta, H Hamdani Abdulkodir SH (65 th) dihukum 1 tahun penjara bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,diketuai Ayun Kristiyanto, SH MH dengan hakim anggota Wisnu Kristiyanto SH,MH dan Eulis Nur Komariah SH,MH, Selasa (14/11).

Persyaratan tersebut bahwa terpidana selama 2 tahun tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dan atau melakukan perbuatan melawan hukum lainya yang dapat dipidana penjara di hotel Prodeo. Apabila terhukum melanggar persyaratan itu maka yang bersangkutan dapat eksekusi Jaksa untuk dimasukan penjara selama 1 tahun. Bahkan dapat ditambah hukumanya atas perbuatan tindak pidana yang baru.

Terhukum H Hamdani Abdulkodir SH warg kampung Nitikan Kec Umbulharjo Kota Yogyakarta tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti syah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana menyuruh orang lain yang bukan haknya untuk mengadakan Akta transaksi jual beli tanah di kantornya dusun Krapyak Desa Triharjo Kec Sleman Kab Sleman.

Perbuatan terpidana yang juga berkantor di jalan Slokan Mataram dusun Babarsasi Desa Caturtunggal Kec Depok Kab Sleman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 266 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ismet Karnawan SH,MH dari Kejaksaan Negeri Sleman yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun dan membayar biaya perkara Rp.2.000,00.

Didalam Agustus 2011 disaat terpidana dikantornya didusun Krapyak Desa Triharjo didatangi dua orang yang mengaku bernama saksi korban Yusuf Ahmadi dan saksi korban Ahmad Nuryadi, warga desa Triharjo Kec Sleman Kab Sleman. Kedua orang tersebut bermaksud ingin melakukan transaksi jual beli atau hibah tanah kepada Rita Sofiati (saksi korban), dengan bukti foto copy KTP dan SHM atas nama kedua korban. Terdakwa tidak mengecek aslinya dari bukti-bukti yang telah diserahkan. 

Bahkan tanpa berpikir panjang membalik nama kedua bidang tanah SHM No 4127 atas nama Yusuf Ahmadi dan SHM No 328 atas nama Ahmad Nuryadi masing-masing menjadi atas nama Rita Sofiati dan menjadi atas nama almarhum Ansori (suami nikah Siri Rita Sofiati), yang sluruhnya senilai kurang lebih Rp. 1 miliar. Perbuatan terdakwa yang diduga Cacat Hukum tersebut diketahui oleh para korban kemudian dilaporkan kepada yang berwajib. (Man-Kij)